cara ekspor makanan ke luar negeri, cara mendapatkan sertifikat iso 22000, sertifikat haccp, sertifikat iso 22000, Standar keamanan pangan, standar produk makanan, syarat ekspor makanan
Keamanan Pangan (Food Safety)
Keamanan Pangan merupakan kondisi yang berkaitan dengan penanganan, penyiapan, dan penyimpanan makanan dalam rangka pencegahan timbulnya penyakit yang berasal dari makanan atau keracunan makanan. Dimana makanan olahan yang diproduksi perusahaan harus sesuai dengan cara pembuatan pangan olahan yang baik dan sesuai standar produk makanan untuk menjamin kualitas dan keamanannya. Selain itu makanan harus layak konsumsi, yaitu tidak busuk, tidak menjijikkan, berkualitas, dan bebas dari berbagai pencemaran. Salah satu bukti bahwa produk perusahaan memiliki jaminan keamanan pangan adalah dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan pangan, misalnya sertifikat ISO 22000, sertifikat haccp, dll.
Keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan pencemaran makanan yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan konsumen. Sehingga bagi perusahaan yang bergerak di industri makanan atau pangan tentu saja faktor keamanan pangan ini sangat krusial dan wajib diperhatikan. Karena jika tidak maka dampaknya akan sangat fatal, khususnya terhadap perkembangan perusahaan dalam jangka panjang. Hal ini karena dampak tersebut menyebabkan kerugian yang berkaitan dengan berbagai aspek, khususnya terhadap brand reputasi, hubungan bisnis, finansial, kinerja perusahaan, penyediaan infrastruktur, sumber daya manusia, dan aspek lainnya.
Standar Keamanan Pangan
Keamanan pangan menjadi faktor penentu diterimanya produk pangan oleh konsumen selain faktor kualitas, harga, dan selera. Kemunculan kasus keracunan makanan masih kerap terjadi baik di Indonesia maupun di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa sistem keamanan pangan akan selalu perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Berikut adalah beberapa standar keamanan pangan yang telah diakui oleh Global Food Safety Initiative (GFSI).
ISO 22000 – FSMS (Food Safety Management System)
ISO 22000 adalah Sistem Manajemen Keamanan Pangan (Food Safety Management System/FSMS) yang disusun untuk membantu dalam identifikasi dan pengendalian bahaya keamanan pangan. Standar ini dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dengan ruang lingkup yang luas dan dapat memberikan jaminan berlapis terhadap rantai makanan secara global, membantu penyajian produk lebih berkualitas, serta memastikan keamanan produk. ISO 22000 menggabungkan dan melengkapi unsur-unsur utama dari ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
FSSC 22000 (Food Safety System Certification)
FSSC 22000 adalah skema sertifikasi untuk menyelaraskan persyaratan manajemen keamanan pangan, pengendalian risiko, dan pengelolaan rantai pasokan di tingkat global. Standar ini dirancang untuk memudahkan dalam melaksanakan evaluasi pangan sesuai kebutuhan, kepentingan ataupun membuat peraturan hukum. Ruang lingkup FSSC hanya mencakup bidang pertanian, bahan makanan pengolahan makanan, produk hewan mudah rusak, produksi pakan, dan manufaktur bahan untuk kemasan makanan.
BRC (British Retail Consortium)
BRC Global Standard for Food Safety adalah standar keamanan pangan yang diperuntukkan bagi supplier produk pangan baik segar maupun olahan yang dijual dibawah brand perusahaan maupun brand milik retailer seperti supermarket dan minimarket (dikenal juga dengan private brand). Standar ini dikembangkan oleh organisasi ritel Inggris dan telah diakui sebagai standar global. Sampai saat ini terdapat sekitar 25.000 site atau pabrik yang telah tersertifikasi BRC. Bahkan, terdapat kurang lebih 1.750 auditor BRC yang tersebar di berbagai negara di dunia.
SQF (Safe Quality Food)
Safe Quality Food (SQF) merupakan salah satu Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang dirancang khusus untuk organisasi dalam rangka implementasi sistem pengelolaan risiko keamanan pangan, penyediaan produk yang aman, serta memberikan sertifikasi keselamatan pangan yang diakui. Standar ini diperuntukkan bagi semua sektor industri makanan, mulai dari produksi primer dan manufaktur, hingga distribusi, pengemasan dan grosiran. SQF diakui oleh pengecer (retailer) dan penyedia layanan makanan di seluruh dunia.
IFS (International Featured Standards)
IFS Food adalah standar internasional untuk menilai kepatuhan produk dan proses yang berkaitan dengan keamanan dan kualitas pangan. Standar ini memastikan bahwa perusahaan bersertifikat Standar IFS merupakan standar berbasis risiko yang berorientasi pada proses. Sertifikasi bertujuan untuk membangun sistem penjaminan mutu yang seragam, mengoptimalkan proses, dan mengembangkan perencanaan untuk meningkatkan kinerja.
Syarat Ekspor Makanan
Standar keamanan pangan memiliki peranan penting sebagai syarat ekspor makanan. Yang perlu diperhatikan sebagai syarat ekspor makanan ke luar negeri adalah prosedur dan syarat itu sendiri. Produk makanan memiliki syarat ekspor khusus yaitu:
- Keaslian kemasan yang digunakan produsen
- Memiliki sertifikasi BPOM
- Kemasan produk tersegel dan tidak mudah rusak
- Kemasan memuat informasi komposisi bahan atau ingredients
- Masa simpan makanan ekspor minimal 6 bulan dan tercantum tanggal kedaluwarsa
Untuk melakukan ekspor produknya, para produsen tentu harus memenuhi setiap syarat ekspor produk makanan diatas. Sertifikat haccp, sertifikat ISO 22000, FSSC 22000, dan lainnya adalah salah satu alternative yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dimana baik standar-standar tersebut telah mencakup jaminan keamanan produk makanan/pangan serta prosedur berbasis resiko dan pencegahan.
Persyaratan Dokumen Ekspor
Berikut adalah persyaratan data dan dokumen ekspor.
- Surat Permohonan yang mencakup:
– Nama Dagang
– Nama Jenis
– Kemasan
– Jumlah yang diekspor
– Negara Tujuan
– Nama dan Alamat Exporter
– Nomor Pendaftaran (MD/SPP-IRT)
– Nomor Batch/Kode Produksi - Surat Pernyataan diatas materai
Jika produk pangan khusus ekspor mengalami perubahan desain kemasan/label dari yang telah disetujui pada waktu pendaftaran, namun mutu dan kualitas produk yang akan diekspor sama dengan mutu dan kualitas produk yang beredar di Indonesia serta pernyataan bahwa produk khusus untuk ekspor. - Surat Perjanjian Kerjasama antara produsen dan eksportir, apabila produk diekspor bukan oleh produsen yang bersangkutan.
- Fotokopi nomor pendaftaran dan label yang disetujui pada waktu pendaftaran (MD) atau fotokopi Sertifikat Pendaftaran Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
- Sertifikat
a. Sertifikat analisa produk dari laboratorium terakreditasi setiap kali ekspor dengan masa berlaku maksimal 12 bulan atau hasil analisa dari laboratorium produsen untuk produk pangan ekspor yang telah mempunyai MD
b. Sertifikat Genetically Modified Organism (GMO) (untuk hasil olahan kedelai, tomat, jagung, dan kentang)
c. Sertifikat analisa untuk residu 3-Monochloro Propandiol (3-MCPD) (untuk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce)
d. Izin pencantuman logo halal atau sertifikat halal, apabila mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk ekspor
e. Sertifikat analisa dan hasil perhitungan Informasi Nilai Gizi (ING), apabila pada label produk lokal tidak tercantum, sedangkan pada label ekspor mencantumkan ING - Spesifikasi
– Deskripsi/komposisi/ingredient
– Karakteristik fisika/kimia/mikrobiologi
– Kemasan
– Penggunaan/aplikasi
– Penyimpanan, masa kadaluarsa dan cara penyimpanan - Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi oleh Badan POM atau UPT Badan POM (Balai Besar/ Balai / Loka POM)
- Bukti Penjualan lokal berupa surat pesanan/invoice (khusus pengajuan Free Sale Certificate)
- Foto kemasan produk ekspor
Pada kemasan/label produk yang akan diekspor harus mencantumkan nama/alamat produsen - Nilai Export dalam Invoice (US Dollar)