Contents
ppiu umroh – ppiu adalah – ppiu kemenag – penyelenggara perjalanan ibadah umrah – sertifikasi ppiu
Mengingat bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia merupakan seorang muslim, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah kegiatan ibadah umrah. Maka, tidak heran jika pada setiap tahunnya warga muslim yang melakukan kegiatan ibadah umrah semakin mengalami peningkatan. Dalam menunjang kegiatan ibadah umrah bagi warga muslim, terdapat lembaga tertentu yang memfasilitasinya yakni Biro Perjalanan Wisata Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam memfasilitasi kegiatan umrah tersebut sebuah lembaga PPIU yang memberikan jasa dalam penyelenggaraan ibadah umrah tentu harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Sebagai Biro Perjalanan Wisata, lembaga PPIU harus mendapatkan izin resmi dari Kementrian Agama RI dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah umrah. Menurut Komite Akridetasi Nasional (KAN) bahwa sampai saat ini jumlah PPIU di Indonesia mencapai sekitar 900an biro penyelenggara umrah. Namun, masih marak biro perjalanan ibadah umrah yang gagal dalam memberangkatkan jemaahnya untuk ibadah umrah telah menjadi permasalahan penting yang harus segera ditangani. Maka, pada tahun 2018 Kementrian Agama menerbitkan sebuah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia no. 8 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan peraturan turunannya sebagai salah satu solusi untuk menangani permasalahan tersebut.
Untuk bimbingan konsultansi dan sertifikasi PPIU dapat menghubungi kami.
ERA KONSULTAN
- Telepon : +62 21 8275 4798
- Handphone : +62 859-2166-1103
- Email : info@erakonsultan.co.id