Contents
- 1 Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
- 2 Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha
- 3 ISO 9001 Sebagai Persyaratan SBU
- 4 ISO 37001 Sebagai Persyaratan SBU
- 5 Penentuan Kualifikasi Badan Usaha
- 5.1 Penilaian Penjualan Tahunan
- 5.2 Penilaian Kemampuan Keuangan
- 5.3 Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- 5.4 Penilaian Ketersediaan Peralatan Konstruksi
- 5.5 Sertifikat ISO 9001
- 5.6 Penilaian Komitmen Penyelenggaraan Sistem Menejemen Mutu
- 5.7 Sertifikat ISO 37001
- 5.8 Penialaian Komitmen Penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- 5.9 Persyaratan permohonan SBU
- 6 Hubungi Kami
Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha
ISO 9001 Sebagai Persyaratan SBU
ISO 37001 Sebagai Persyaratan SBU
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Sertifikat ISO 9001 Sebagai Persyaratan SBU Sertifikat ISO 37001 Sebagai Persyaratan SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimilik oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka penanaman Modal Asing (PMA).
Dokumen ini (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti kualifikasi Badan Usaha atas kompetensi dan kemampuan kegiatan usahanya. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruski yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi.
Selain menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh Perusahaan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
Penentuan Kualifikasi Badan Usaha
Dilakukan berdasarkan kriteria penilaian kelayakan terhadap dokumen badan usaha
Penilaian Penjualan Tahunan
Berdasarkan PP No.5 tahun 2021 pasal 90 total Nilai Penjualan Tahunan sebagai persyaratan kualifikasi adalah:
Kriteria penialaian:
- Dibuktikan dengan Rekaman Kontrak Kerja yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan telah tercatat sebagai pengalaman badan usaha
- Didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam masa berlakunya SBU Konstruksi
- Untuk KSO laporan penjualan tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya
- Dilakukan terhadap akumulasi penjualan tahunan sejenisnya
Penilaian Kemampuan Keuangan
Total nilai kemampuan keuangan sebagai persyaratan kualifikasi adalah:
Kriteria penilaian:
- Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total Ekuitas pada neraca keuangan BUJK, untuk BUJK kualifikasi kecil; dan neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar
- Bila Ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing maka di konversi sesuai kurs pada tanggal pengajuan
- Pekerjaan Konstruksi Spesialis minimal memiliki kemampuan keuangan sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi meliputi:
PJBU | PJTBU | PJSKBU |
Adalah pimpinan tertinggi Badan Usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha. |
Adalah tenaga kerja tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi Badan Usaha.
|
Adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki Badan Usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki. |
Kriteria penilaian ketersediaan TKK bagi pekerjaan konstruksi umum:
Berdasarkan PERMEN PUPR No. 6 Tahun 2021 (Lampiran 1A) PJTBU untuk BG dan BS Masing-masing 1 orang.
Penilaian Ketersediaan Peralatan Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.6 tahun 2021, syarat minimum dalam penyediaan peralatan utama badan usaha untuk pekerjaan konstruksi bersifat umum adalah:
Kriteria penilaian:
- Memenuhi persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap Subklasifikasi
- Wajib disediakan pelaku usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan
- Dikecualikan untuk Jasa Konsultasi
Sertifikat ISO 9001
Penilaian Komitmen Penyelenggaraan Sistem Menejemen Mutu
- Dipersyaratkan untuk Kualifikasi Menengah dan Besar sedangkan Kualifikasi Kecil Tidak Dipersyaratkan
- Badan usaha yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga yang berwenang dapat melampirkan sertifikat tersebut sebagai pemenuhan persyaratan dokumen sistem manajemen mutu
- Dalam hal badan usaha belum memiliki dokumen SMM dapat menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi dokumen tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan nya SBU badan usaha yang bersangkutan
– Sertifikat ISO 9001:2015 (M, B, S)
– Dokumen Mutu SMM (K, M, B, S)
– Dokumen Rencana Mutu Kerja RMK (K, M, B, S)
Sertifikat ISO 37001
Penialaian Komitmen Penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mengamanahkan BSN untuk melakukan Aksi Inisiasi Sertifikasi Sistem Anti Korupsi
- Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
- Skema Sertifikasinya, serta melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi Lembagai Penilaian Kesesuaian yang siap melakukan sertifikasi SNI SMAP
– Sertifikat ISO 37001:2016 (K, M, B, S)
– Dokumen Mutu SMM (K, M, B, S)
– Surat Pernyataan Kelengkapan SMAP
Baca juga : Mengenal ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Persyaratan permohonan SBU
Pengisian data dan unggah rekaman dokumen
- Data Administrasi Badan Usaha
– akta pendirian + SK KEMENKUMHAM
– akta perubahan terakhir + SK KEMENKUMHAM
– nomor pokok wajib pajak (NPWP)
– nomor induk berusaha (nib 2020) dapat dilihat di pasal 3
– modal di setor pasal 4
- Dokumen Penjualan Tahunan
– kontrak kerja atau SPK, adendum kontrak,
– rencana anggaran biaya (RAB)
– surat perjanjian KSO(bila ada)
– berita acara serah terima (bast 1)
- Dokumen Kemampuan Keuangan
– neraca keuangan badan usaha
– laporan audit kantor akuntan publik (kualifikasi menengah & besar)
- Dokumen Tenaga Kerja Konstruksi
– KTP dan NPWP: PJBU, PJTBU, PJSKBU
– sertifikat keahlian konstruksi (SKK)
- Dokumen Peralatan Konstruksi
– bukti kepemilikan (BPKB / faktur pembelian)
– foto peralatan konstruksi
– 1 subklas k : 1, m : 2, b : 5, spesialis : 5
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu
– sertifikat ISO 9001:2015 (M, B, S)
– dokumen mutu SMM(K, M, B, S)
– dokumen Rencana Mutu Kerja RMK (K, M, B, S)
– surat pernyataan kelengkapan SMM
- Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
– sertifikat ISO 37001:2016 (K, M, B, S)
– dokumen SMAP (K, M, B, S)
– surat pernyataan kelengkapan SMAP
Era Konsultan siap membantu mendampingi perusahaan Anda untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 dan Sertifikat ISO 37001:2016 untuk kebutuhan permohonan persyaratan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dengan kualifikasi Menengah dan Besar.
Baca juga : Dokumen Persyaratan ISO 9001:2015
Baca juga : Langkah Awal Merencanakan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) – ISO 21001