Contents
apa itu sni, proses sertifikasi sni, sertifikasi sni, sni adalah, standar nasional Indonesia, tahapan sni.
Apa itu SNI?
Apa yang perlu dipersiapkan untuk Sertifikasi SNI?
Bagaimana Cara Mendapatkan SNI Produk?
SNI
Apa itu SNI?
Standar Nasional Indonesia atau SNI adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebuah produk. Produk ini merupakan hasil produksi masyarakat Indonesia, baik secara perseorangan maupun oleh badan atau perusahaan. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan produk pada kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Daftar produk yang termasuk dalam kategori tersebut dapat dilihat pada situs Kementerian Perdagangan.
Sebuah standar SNI diberikan dalam bentuk stempel terhadap produk yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang menjamin standar kualitas dan kelayakan produk. Apakah produk telah lulus dan sesuai standar yang diberlakukan pemerintah atau belum. Hal ini dapat menjamin hak dan keamanan para konsumen yang menggunakan produk. Tidak hanya konsumen, sertifikasi SNI juga dapat melindungi hak dan kewajiban pelaku bisnis yang melakukan proses produksi dan atau pemasaran produk. SNI adalah salah satu bentuk jaminan terhadap sebuah produk melalui sertifikasi SNI.
Persiapan Sertifikasi SNI
Perlu diketahui bahwa Standar Nasional Indonesia atau SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Sedangkan sertifikasinya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Sehingga perusahaan yang ingin melakukan sertifikasi produk perlu mengajukan aplikasi ke LSPro dan mengikuti proses sertifikasi yang berlaku. Dimana Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) harus mengoperasikan skema sertifikasi tertentu. Dalam SNI ISO/IEC 17067:2013 menyatakan bahwa skema sertifikasi adalah Aturan, prosedur dan manajemen untuk melakukan sertifikasi terhadap produk – produk tertentu.
Skema berisi tata cara/persyaratan dan mekanisme yang diperlukan dalam pelaksanaan sertifikasi produk tertentu. Dari mulai proses seleksi, determinasi, review, keputusan dan atestesi. Terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi dalam mempersiapkan sertifikasi SNI. Sebuah skema sertifikasi produk bergantung pada jenis, karakteristik serta proses produksi produk itu sendiri. Untuk skema sertifikasi sendiri memiliki beragam tipe, mulai dari tipe 1a,1b,2,3,4,5,6 dan tipe n. Dari beberapa contoh tipe sertifikasi tersebut, skema sertifikasi tipe 5 dan tipe 1b adalah skema yang banyak digunakan oleh regulator maupun lembaga sertifikasi. Langkah pertama cara mendaftarkan SNI adalah dengan mendaftarkan SPPT SNI Ke LSPro.
Persyaratan SNI
Berikut adalah contoh persyaratan untuk Skema Sertifikasi Tipe 5.
1.Dokumen Administrasi
-
- Akte Notaris Perusahaan
- SIUP/NIB
- NPWP
- Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
- Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
- Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
- Permohonan SPPT SNI
- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (jika ada)
2. Dokumen Teknis
-
- Pedoman Mutu yang telah disahkan
- Diagram Alir Proses Produksi
- Peralatan Utama Produksi
- Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
- Peralatan Inspeksi dan Pengujian
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu
Sertifikasi SNI
Pada dasarnya penerapan/sertifikasi SNI adalah sukarela. Pihak yang ingin menerapkan SNI dipersilahkan sebagai rujukan dalam kegiatan atau proses yang dilakukannya. Namun, untuk membuktikan dan mendapatkan pengakuan formal bahwa perusahaan telah menerapkan SNI atau standar tertentu, diperlukan proses penilaian kesesuaian yang dilakukan pihak ketiga. Proses penilaian inilah yang disebut sebagai Sertifikasi, dengan lembaga yang melakukan kegiatan penilaian disebut sebagai lembaga sertifikasi.
Sertifikasi berdasarkan SNI diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:
- Sistem Manajemen, merupakan sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan. Contohnya berdasarkan SNI ISO (9001, 14001, 22000, HACCP, dll).
- Produk, yaitu sertifikasi untuk produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan SNI produk tertentu. Misalnya SNI 1811:2007 untuk Helm, SNI 3554:2015 untuk Air minum dalam kemasan, SNI 2054:2014 untuk baja tulangan beton, dan produk lainnya.
- Sertifikasi Personel, adalah sertifikasi terhadap kompetensi personel. Seperti sertifikasi untuk Auditor, PPC, Tenaga Migas, Tenaga Kelistrikan, dll
Bagaimana cara mendapatkan Sertifikasi SNI?
Langkah pertama cara mendaftarkan SNI adalah dengan pendaftaran SNI di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan label SNI melalui tahapan SNI berikut ini.
-
Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Tahapan SNI yang pertama adalah pengisian formulir SPPT SNI. Proses ini umumnya membutuhkan waktu 1 hari. Formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI ini membutuhkan pendukung berupa:
-
- Salinan sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang dilegalisasi yang didapatkan dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN. Hal ini jika produk adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.
Disertakan juga formulir dan lampiran salinan kartu identitas diri, NIB, akta perusahaan, serta sertifikat merek/pendaftaran merek.
-
Verifikasi Permohonan
Selanjutnya, LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi permohonan yang diterima. Proses ini biasanya membutuhkan waktu kurang dari 2 hari kerja. Setelah verifikasi selesai selanjutnya invoice berisi rincian biaya akan diterbitkan.
-
Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Pada Audit ini dilakukan pengecekan kesesuaian antara penerapan sistem manajemen mutu dengan prosedur yang berlaku. Hal ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari yang meliputi audit kesesuaian dan kecukupan. Dalam audit kecukupan akan dilakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 bulan.
-
Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
Untuk melakukan proses ini, tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Umumnya proses ini membutuhkan waktu sekitar 20 hari. Setelah proses dilakukan, akan dilihat apakah hasil uji telah sesuai dengan SNI. Jika belum sesuai, maka akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai dan layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
-
Keputusan Sertifikasi
Dalam tahap ini, tim akan merapatkan hasil audit dan pengujian yang telah dilakukan. Persiapan bahan rapat biasanya membutuhkan waktu 7 hari, sedangkan rapat panel itu sendiri berlangsung selama 1 hari.
-
Pemberian SPPT-SNI
Untuk tahapan SNI ini, Tim LSPro-Pustan akan mengklarifikasi usaha kita setelah rapat panel selesai, sehingga produk bisa mendapatkan sertifikat SNI. Semua proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Sedangkan sertifikat yang diberikan akan berlaku selama 3 tahun.
Terkait biaya pengurusan SNI memang terbilang cukup tinggi. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, dengan perkiraan biaya sekitar Rp10-40 juta.
Baca Juga: Konsultasi SNI, Konsultasi Jasa Digital Marketing