Contents
penerapan smk3, sistem manajemen k3, sistem manajemen k3 pertambangan, sertifikasi smk3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja.
Tujuan Sistem Manajemen K3
- Menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit di lingkungan kerja.
- menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan pertambangan adalah salah satu perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, maka dari itu perusahaan tambang wajib menerapkan SMK3. Industri pertambangan termasuk kedalam penilaian tingkat lanjutan maka penerapan SMK3 harus memenuhi 166 kriteria.
Baca Juga: Konsultan Sertifikasi SMK3 PP No 50 Tahun 2012
Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 meliputi :
- penetapan kebijakan K3
- perencanaan K3
- pelaksanaan rencana K3
- pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Dalam penerapan SMK3 pengusaha harus :
- melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
- identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
- peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
- kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
- penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
- memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara berkala
- memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Siapa saja yang diharuskan menjalankan kebijakan SMK3?
Semua pihak yang terkait dalam perusahaan. Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan melalui training SMK3. Ini penting dilakukan agar penerapan SMK3 dapat berhasil dan menyeluruh.
Dalam menyusun rencana K3 pengusaha harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
Era Konsultan sebagai Konsultan Sistem Manajemen K3 yang memiliki konsultan yang berpengalaman dalam bidang Konsultasi SMK3. Kami siap mendampingi perusahaan Anda dalam proses sertifikasi SMK3 yang berbasis PP no 50 tahun 2012.
Baca Juga: ISO 45001 Standar Internasional Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)