Contents
ISO 21001 2018
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

ISO 21001 2018 – Sub klausul 5.1.3 yaitu persyaratan tambahan untuk pendidikan berkebutuhan khusus.
Sebelum lebih jauh mengenai sub klausul ini, apakah Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan ABK?
PENGERTIAN ABK :
ABK merupakan singkatan dari Anak Berkebutuhan Khusus. ABK adalah anak yang memiliki kelainan secara fisik, mental, intelektual, sosial dan emosional. Pada umumnya, hal tersebut dinilai sebagai bentuk “keunikan” atau “keberbedaan” dari kondisi rata-rata anak lainnya. Kemudian “keunikan” tersebut terbagi dalam lima jenis, yaitu:
- Penglihatan atau tunanetra;
- Pendengaran atau tunarungu;
- Kelainan terhadap fungsi anggota tubuh atau tunadaksa;
- Kemampuan mental yang di bawah rata-rata atau tunagrahita;
- Kesulitan dalam menyesuaikan perilakunya terhadap lingkungan sekitar atau tunalaras.
Dalam keunikannya, sebenarnya ABK adalah anak yang memiliki bakat atau talenta tertentu, bahkan ABK memiliki budaya dan bicara dari bahasa yang berbeda dengan anak-anak pada umumnya! Guna memfasilitasi dan menyamaratakan hak untuk mengenyam pendidikan, anak-anak ini memerlukan pendidikan dan fasilitasnya yang sesuai dengan kebutuhannya.
MANFAAT KLAUSAL 5.1.3 :
Nah, dalam klausul 5.1.3 ini, organisasi pendidikan diminta untuk memastikan manajemen puncak lebih memperhatikan pembelajaran berkebutuhan khusus. Manajemen puncak dapat secara langsung bertanggung jawab atas penentuan, penyediaan dan pemenuhan segala kebutuhan para pembelajar. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan sumber daya dan pelatihan pengajar dan staf untuk mendukung pembelajar berkebutuhan khusus. Dan bisa juga menyediakan akomodasi yang wajar untuk akses ke fasilitas dan lingkungan pendidikan sehingga akses yang dimiliki oleh pembelajar berkebutuhan khusus dapat teratasi dan proses belajar mengajar bisa berlangsung dengan kondusif dan lancar. Dalam hal penyediaan kebutuhan, organisasi dapat merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku, misalnya peraturan tentang hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.
Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah, sudah ada sekolah luar biasa yang memfasilitasi anak dengan kebutuhan khusus itu. Namun bagaimana di jenjang perguruan tinggi?
Saat ini ada beberapa kampus yang sudah berupaya memberi kemudahan agar ABK dapat merasakan bangku kuliah, mulai dari kampus yang memiliki jurusan khusus bagi ABK, kampus yang menyediakan pelayanan konseling untuk mahasiswa ABK mereka, hingga kampus yang menyediakan fasilitas khusus bagi ABK.
Baca juga : Langkah Awal Merencanakan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) – ISO 21001