Contents
Sertifikasi ISO 21001:2018
Kompetensi Dosen
Akreditasi Perguruan Tinggi
Berdasarkan ISO 21001 yang mengacu pada klausul 7.2 Kompetensi, disebutkan bahwa organisasi harus menentukan kompetensi yang dipersyaratkan baik untuk pimpinan, pengajar, pegawai yang ada saat ini, pegawai sementara, subkontraktor, orang luar yang dipekerjakan (outsourcing). Sedangkan di dalam akreditasi Perguruan Tinggi, terdapat sembilan kriteria yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi. Salah satu topik yang akan dibahas dalam artikel ini adalah kriteria sumber daya manusia. Nah seperti apakah pemenuhan kriteria ini dalam borang akreditasi?
Berdasarkan lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, pada kriteria C.4 Sumber Daya Manusia disebutkan beberapa indikator antara lain:
- Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi;
- Persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap;
- Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik professional /sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap;
- Perbandingan jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen (dosen tetap dan dosen tidak tetap);
- Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap;
- dll
Lalu pertanyaannya adalah bagaimana cara perguruan tinggi untuk memenuhinya? Menurut ISO 21001:2018 organisasi harus menentukan kompetensi yang dipersyaratkan baik untuk setiap personil yang bekerja pada Perguruan Tinggi tersebut.
Oleh karena itu, terlebih dahulu Perguruan Tinggi harus menentukan persyaratan yang diperlukan untuk menjadi seorang pimpinan, pengajar, pegawai dll. Salah satunya adalah dengan menentukan kompetensi dosen. Penentuan kompetensi ini bisa mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen dan persyaratan yang disyaratkan pada Borang Akreditasi.
Sertifikasi ISO 21001:2018
Berikut beberapa contoh persyaratan dosen :
- Memiliki kualifikasi akademik minimum:
- Lulusan Program Magister untuk Program Diploma atau Program Sarjana;
- Lulusan Program Doktor untuk Program Pascasarjana;
- Memiliki prestasi luar biasa (Apabila poin 1 tidak terpenuhi);
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Sehat jasmani rohani;
- Menguasai Bahasa inggris;
- dll.
Nah, setelah persyaratan ditentukan maka Perguruan Tinggi dapat melakukan seleksi penerimaan dosen. Namun seleksi ini juga harus mempertimbangkan jumlah dosen tetap dan jumlah dosen tidak tetap. Selain itu, organisasi juga harus mempertimbangkan jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik professional.
Pada intinya, jika penentuan kompetensi ini dilakukan dengan baik, maka Perguruan tinggi tidak perlu pusing dalam memenuhi persyaratan akreditasi. Lalu bagaimanakah jika dosen yang sudah ada ternyata tidak memenuhi persyaratan dari kriteria Sumber Daya Manusia? Yuk simak pada artikel selanjutnya.
Baca Juga : Persyaratan Klausul 7 pada ISO 21001:2018