Contents
konsultan smk3 – konsultan k3 – implementasi smk3 – penerapan smk3 – smk3 pp 50 tahun 2012
Dalam kegiatan bisnis perusahaan, tidak dapat disangkal bahwa terdapat jenis-jenis pekerjaan yang memiliki resiko yang dapat berdampak buruk kepada karyawan itu sendiri. Dengan adanya bahaya dan resiko yang mungkin terjadi baik tinggi maupun rendah yang ditimbulkan oleh kegiatan kerja karyawan di perusahaan, maka hal ini tentu membutuhkan kesadaran tinggi bagi perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja karyawan salagi berproduktif bagi perusahaan. Resiko tersebut meliputi kemungkinan kecelakaan kerja, penyakit yang timbul akibat sebuah pekerjaan, dsb. Maka, perusahaan harus mempertimbangkan secara pasti mengenai pencegahan atau penanggulangannya di kemudian hari. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pada dasarnya, penerapan SMK3 di perusahaan merupakan tanggung jawab dan kewajiban perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk feedback serta tanggung jawab moral karena mempekerjakan karyawan. Untuk menerapkan SMK3 di perusahaan, tentunya yang bersangkutan membutuhkan masukan dan saran sehingga dalam penerapannya dapat dilakukan secara tepat sasaran. Dalam hal ini lembaga konsultasi dapat menjalankan peran tersebut yakni sebagai Konsultan K3 bagi perusahaan. Peran Konsultan K3 bagi perusahaan yaitu untuk memberikan masukan & saran serta mendampingi perusahaan dalam rangka menerapkan SMK3 di perusahaan sehangga dapat berjalan lebih terarah dan tepat.
Untuk bimibingan konsultansi dan sertifikasi SMK3 dapat menghubungi kami.
ERA KONSULTAN
- Telepon : +62 21 8275 4798
- Handphone : +62 859-2166-1103
- Email : info@erakonsultan.co.id