Contents
konsultan ppiu – sertifikasi ppiu – penyelenggara perjalanan ibadah umrah – ppiu umroh
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah merupakan rangkaian kegiatan perjalanan Ibadah Umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Seperti yang telah diketahui bahwa sebuah Biro Perjalanan Wisata PPIU harus melakukan sertifikasi dari Lembaga tertentu. Sesuai pasal 37 PMA no. 8 tahun 2018 yang menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun. Selain itu, Kementerian Agama RI menetapkan bahwa skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah.
Dengan adanya jaminan sertifikasi tersebut, diharapkan biro perjalanan wisata PPIU dapat menjalankan kegiatannya secara konsisten. Maka, sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap Jemaah kinerja serta kualitas pelayanan sebuah PPIU perlu dinilai melalui proses akreditasi (sertifikasi). Pada Kep. Dikjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 337 tahun 2018 tentang Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah bahwa proses akreditasi mencakup 5 komponen penilaian, yaitu kualitas pelayanan, sumber daya manusia, finansial, sarana dan prasarana, adminisrasi, manajemen, dan kepatuhan. Dalam hal ini, Konsultan PPIU akan memberikan saran yang baik untuk perusahaan yang akan menerapkan PPIU. Selain itu, Konsultan PPIU berperan dalam mendampingi serta membantu perusahaan terkait untuk mempersiapkan dirinya pada berbagai aspek, sistem, maupun manajemen yang diperlukan dalam rangka menghadapi akreditasi PPIU itu sendiri.
Untuk bimbingan konsultansi PPIU dapat menghubungi kami.
ERA KONSULTAN
- Telepon : +62 21 8275 4798
- Handphone : +62 859-2166-1103
- Email : info@erakonsultan.co.id