Contents
Persyaratan SBU 2022
Sertifikat ISO 9001:2015
Sertifikat ISO 37001:2016
persyaratan sbu 2022 – sertifikat iso 9001:2015 – sertifikat iso 37001:2016
Masa transisi berlaku setelah pelantikan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024. Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang pengurus LPJK Periode 2021-2024 dan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi atau paling lambat akhir Desember 2021.
Setelah 1 tahun masa kerja LPJK, pada tanggal 3 Desember 2021 telah diberlakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K). Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.
Masa transisi dihentikan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2021, maka permohonan SBU dan SKK selanjutnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.
Baca Juga: Sertifikasi Badan usaha (SBU)
Persyaratan permohonan SBU 2022
Pengisian data dan unggah rekaman dokumen
1. Data Administrasi Badan Usaha
– akta pendirian + SK KEMENKUMHAM
– akta perubahan terakhir + SK KEMENKUMHAM
– nomor pokok wajib pajak (NPWP)
– nomor induk berusaha (NIB 2020) dapat di lihat di pasal 3
– modal di setor pasal 4
2. Dokumen Penjualan Tahunan
– kontrak kerja atau SPK, adendum kontrak,
– rencana anggaran biaya (RAB)
– surat perjanjian KSO(bila ada)
– berita acara serah terima (bast 1)
3. Dokumen Kemampuan Keuangan
– neraca keuangan badan usaha
– laporan audit kantor akuntan publik (kualifikasi menengah & besar)
4. Dokumen Tenaga Kerja Konstruksi
– ktp & npwp : PJBU, PJTBU, PJSKBU
– sertifikat keahlian konstruksi (SKK)
5. Dokumen Peralatan Konstruksi
– bukti kepemilikan (BPKB / faktur pembelian)
– foto peralatan konstruksi
– 1 subklas k : 1, m : 2, b : 5, spesialis : 5
6. Dokumen Sistem Manajemen Mutu
– sertifikat ISO 9001:2015 (M, B, S)
– dokumen mutu SMM(K, M, B, S)
– dokumen rencana mutu kerja RMK (K, M, B, S)
– surat pernyataan kelengkapan SMM
Baca Juga: ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu
7. Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
– sertifikat ISO 37001:2016 (K, M, B, S)
– dokumen SMAP(K, M, B, S)
– surat pernyataan kelengkapan SMAP
Baca Juga: ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan