Contents
anti penyuapan, due diligence, sertifikasi iso 37001, sistem manajemen anti penyuapan, sni iso 37001, uji tuntas
Apa itu ISO 37001?
ISO 37001 adalah sistem manajemen yang dirancang khusus sebagai antisipasi terhadap resiko penyuapan di organisasi. Standar ini dikenal dengan istilah SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Setiap perusahaan sangat direkomendasikan untuk menerapkan sistem manajemen ini dan memiliki sertifikatnya. Sertifikat ISO 37001 merupakan bentuk pengakuan dari pihak yang kredibel dan independen sebagai jaminan bahwa organisasi sudah menjalankan persyaratan yang ditentukan dalam standar. Selain itu, di Indonesia standar ini telah di adopsi ke dalam standar SNI ISO 37001.
Sertifikasi ISO 37001:2016 Anty Bribery Management Systems telah meliputi penyuapan dan korupsi. Dengan melaksanakan sertifikasi, secara eksplisit perusahaan telah mengungkapkan komitmen terhadap anti penyuapan. Perusahaan juga akan menuntut setiap stakeholder untuk menjalankan komitmen serupa. Sehingga aktifitas bisnis perusahaan akan terbentuk dan terarah dengan lebih bertanggung jawab. ISO 37001 adalah salah satu jenis sertifikat yang wajib dimiliki perusahaan.
Apa itu Due Diligence / Uji Tuntas
Di dalam SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, uji tuntas atau due diligence artinya proses penilaian lebih lanjut terhadap tingkatan risiko penyuapan dan membantu organisasi untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan transaksi spesifik, proyek, aktivitas, rekan bisnis dan personel. Persyaratan uji tuntas dicantumkan pada klausul 8.2, sedangkan panduannya tercantum pada Lampiran A.10.
Due diligence artinya penilaian atau evaluasi. Uji tuntas dilakukan untuk mengevaluasi lebih lanjut lingkup, skala, dan sifat risiko penyuapan yang berada di atas batas rendah yang dapat teridentifikasi sebagai bagian dari penilaian risiko organisasi. Hal ini juga dilakukan sebagai tindakan pencegahan dan untuk mendeteksi risiko penyuapan, serta menginformasikan keputusan organisasi. Apakah akan menunda, memberhentikan, atau merevisi transaksi, proyek, atau hubungan dengan rekan bisnis atau personel.
Fungsi dan Manfaat Uji Tuntas
Apa manfaat uji tuntas/due diligence?
Uji tuntas yang dilaksanakan oleh perusahaan dapat memberikan manfaat terhadap beberapa faktor yaitu.
- Perusahaan mengetahui struktur, sifat dan kompleksitas bisnisnya (seperti penjualan langsung atau tidak langsung, besaran diskon, pemberian kontrak, dan prosedur lelang);
- Evaluasi terhadap pengaturan pembiayaan dan pembayaran;
- Mengetahui lingkup keterikatan organisasi dan ketersediaan sumber dayanya;
- Perusahaan dapat menilai tingkat kendali dan visibilitas;
- Evaluasi terhadap rekan bisnis dan pihak ketiga yang terlibat (termasuk pejabat publik);
- Mengevaluasi hubungan antara pihak yang terlibat;
- Menilai dan mengevaluasi kompetensi dan kualifikasi pihak-pihak terlibat;
- Kontrol terhadap reputasi klien, lokasi bisnis, serta laporan di pasar atau pers.
Baca Juga: Implementasi ISO 37001:2016 di Perusahaan