Contents
ISO 37001:2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
ISO 37001 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN. Permasalahan berkaitan dengan suap adalah salah satu masalah yang tidak ada habisnya. Di Indonesia sendiri masalah ini sudah semakin genting. Setiap hari kita menemukan pemberitaan media berkaitan dengan dugaan korupsi ataupun suap. Hal ini mengindikasikan bahwa praktek suap telah membudaya. Pelakunya pun yang tersebar dari berbagai kalangan. Isu ini tidak hanya berakar di indonesia saja karena ternyata sudah berkembang menjadi isu global. Apabila dibiarkan masalah ini dapat berkembang lebih buruk lagi, sehingga harus segera diatasi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pencegahan terhadap praktek suap itu sendiri.
Isu global terkait suap sudah disadari oleh banyak pihak termasuk organisasi internasional. Salah satunya ISO (International Organization for Standardization) atau sebuah Organisasi Standar Internasional. Melihat pentingnya perkembangan isu penyuapan, ISO menerbitkan standar baru terkait anti penyuapan. Standar tersebut adalah ISO 37001 tahun 2016, Anti-bribery management systems – Requirements with guidance for use. Yaitu standar yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau dikenal sebagai SMAP. Standar ini sangat direkomendasikan untuk diterapkan dalam organisasi mengingat pentingnya pencegahan terhadap penyuapan. Jika organisasi mendapatkan permasalahan penyuapan maka akan berakibat buruk bagi kondisi perusahaan secara perlahan dan menyeluruh. ISO 37001 adalah sistem yang diberlakukan sebagai salah satu langkah pemecahan permasalahan suap.
Di Indonesia terdapat sebuah badan serupa yang kita kenal sebagai BSN (Badan Standarisasi Nasional). BSN bertugas dalam membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional. Melihat maraknya isu penyuapan di Indonesia, BSN mengadopsi sistem tersebut secara identik dengan metode terjemahan. Saat ini standar tersebut dikenal sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI). Lebih tepatnya SNI ISO 37001:2016, Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan panduan penggunaan. Dengan berlakunya standar berkaitan dengan anti penyuapan diharapkan menjadi solusi yang tepat bagi pencegahan suap di organisasi.
Pengendalian Praktek Penyuapan dengan ISO 37001
SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan sejumlah langkah penting, diantaranya:
- Penetapan kebijakan anti-penyuapan,
- Penunjukan petugas yang berwenang mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan,
- Pembinaan dan pelatihan anggota organisasi,
- Penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi,
- Pengendalian finansial dan komersial, dan
- Pelembagaan laporan prosedur investigasi.
Dalam penerapan manajemen anti-suap, pengarahan dan masukan dari manajemen puncak merupakan aspek yang penting. Manajemen puncak dituntut untuk aktif dalam mencari dan mempertimbangkan berbagai alternatif pencegahan penyuapan. Kemudian mengambil langkah dalam mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan. Maka perusahaan dapat melakukan pencegahan terhadap praktek penyuapan yang marak terjadi di organisasi.
BACA JUGA: ISO 31000:2018 tentang Sistem Manajemen Resiko